Jalan desa di Kotim ini bukan cuma rusak. Sudah bergelombang, miring, ambles pula. 🚧
Menurut Radar Sampit (4 Nov 2026), permukaan Jalan Sampit–Pelangsian di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, rusak bergelombang, miring dan ambles. Kades Pelangsian mengaitkan kerusakan dengan angkutan yang lewat, berharap pemda merawat jalan dan Dishub Kotim mengatur angkutan.
Padahal UU 22/2009 tentang LLAJ Pasal 24 ayat (1): penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak.
Menurut Haji Gebyar Dewan Pencitraan Daerah Kalteng:
1️⃣ Pemkab lewat Dinas PUPR cek titik ambles, pasang rambu, lalu perbaiki.
2️⃣ Dishub Kotim atur batas muatan & awasi angkutan yang lewat.
Tenang, Pak Kadis PUPR dan Pak Kadishub sudah Haji Gebyar suruh… lewat status WhatsApp. 😎
Sungguh luar biasa Refry Pradana Haji Gebyar, DPD alias Dewan Pencitraan Daerah. Belum dilantik, jalan ambles sudah dapat solusi lengkap dengan pasalnya. Rapatnya cukup lewat status, bukan studi banding.
Refry Pradana alias Haji Gebyar membuat konten komedi satir “Dewan Pencitraan Daerah” tentang keluhan warga dan layanan publik di Kotawaringin Timur (Sampit) dan Kalimantan Tengah. Ini parodi, bukan anggota dewan sungguhan.
❓ Siapa yang wajib memperbaiki jalan rusak?
→ Penyelenggara jalan sesuai statusnya, wajib segera diperbaiki dan diberi rambu (UU 22/2009 Pasal 24).
Di desamu begini juga? Kirim ke temanmu orang Kotim! Jangan lupa komen, follow, like & share.
#RefryPradana #HajiGebyar


