Refry Haji Gebyar Desak PT RHM Bayar Hak Kerja & Hak Cipta Desain Rumah, Minta Segera Bangun Rumah Nasabah yang Sudah DP
Sampit, Kalimantan Tengah – Konsultan properti dan pengusaha asal Sampit, Refry Pradana atau dikenal sebagai Haji Gebyar, secara terbuka mendesak manajemen PT RHM milik Rusmi Risna Herman Madin untuk segera membayarkan hak kerja serta hak cipta model rumah yang menurutnya digunakan tanpa penyelesaian kewajiban.
Refry menegaskan bahwa persoalan ini bukan dilandasi sentimen pribadi, melainkan bentuk tuntutan profesional atas komitmen yang telah disepakati bersama.
“Mohon maaf ini bukan soal aku pelit, dengki, atau sok pahlawan. Ini soal tanggung jawab. Lebih dari satu tahun saya bekerja dengan effort luar biasa tanpa digaji. Nama saya dipakai, branding saya dipakai, desain arsitek hak cipta saya dipakai untuk membuat PT RHM booming instan,” tegas Refry.
Menurutnya, penggunaan branding pribadi dan desain model rumah yang ia kembangkan telah berkontribusi terhadap meningkatnya kepercayaan pasar, terbukti dari masuknya DP (down payment) dan proyek cash dalam jumlah besar pada periode kerja sama tersebut.
Refry menyebut nilai kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp200 juta. Namun ia menegaskan, inti persoalan bukan pada nominal.
“200 juta mungkin terlihat kecil. Kurang dari satu tahun saya berdiri sendiri, miliaran hasil proyek PT saya sendiri sudah berjalan. Tapi ini bukan soal angka. Ini soal komitmen dan harga diri,” ujarnya.
Selain menuntut hak kerja dan hak cipta model rumah, Refry juga mendesak PT RHM agar segera membangun rumah-rumah nasabah yang telah membayar DP sejak beberapa tahun lalu.
Ia mengaku masih sering dihubungi konsumen yang mempertanyakan progres pembangunan rumah yang dahulu ia promosikan saat bekerja sama dengan PT RHM.
“Saya terus ditanya, ‘Kapan rumah kami dibangun PT RHM yang dulu saya promosikan?’ Padahal PT Refry Sulthan Jaya – Konsultan & Kontraktor milik saya tidak ada hubungannya dengan PT RHM milik Risna Rusmi Herman Madin,” tegasnya.
Refry menekankan bahwa perusahaan miliknya berdiri independen dan tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan PT RHM. Ia meminta agar direktur dan komisaris PT RHM memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta bertanggung jawab kepada seluruh nasabah yang telah membayar DP.
Dalam pernyataannya, Refry juga menyoroti munculnya entitas baru bernama PT Arunika Kencana Properti yang disebut-sebut kembali menjaring nasabah dan menerima DP baru.
“Selesaikan dulu tanggung jawab pembangunan dan pembayaran hak di PT RHM. Jangan membuka PT baru sebelum masalah lama tuntas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Tengah, khususnya di Sampit dan Palangkaraya, karena menyangkut hak cipta desain rumah, hak kerja konsultan properti, serta kepastian pembangunan perumahan bagi masyarakat yang telah membayar DP.
Refry menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan berharap penyelesaian dapat dilakukan secara profesional serta transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri properti di Kalimantan Tengah.
Kata Kunci SEO:
Refry Haji Gebyar, PT RHM, Rusmi Risna Herman Madin, hak cipta desain rumah, konsultan properti Sampit, kasus perumahan Kalteng, DP rumah belum dibangun, PT Refry Sulthan Jaya, Arunika Kencana Properti, berita properti Kalimantan Tengah.


